Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor per-18-men-viii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-18-men-viii-2009 Tahun 2009 tentang BENTUK, PERSYARATAN DAN TATA CARA MEMPEROLEH KARTU TENAGA KERJA LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Calon Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja ke luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
2. Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disingkat TKI adalah setiap warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
3. Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KTKLN adalah kartu identitas bagi TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri.
4. Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen,
pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan pemulangan dari negara tujuan.
5. Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI yang selanjutnya disingkat SIPPTKI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Perusahaan yang akan menjadi pelaksana penempatan TKI Swasta.
6. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI yang selanjutnya disebut BNP2TKI adalah lembaga pemerintah non departemen sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di Luar Negeri.
7. Pelaksana Penempatan TKI Swasta yang selanjutnya disingkat PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
8. Dinas kabupaten/kota adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota.
9. Dinas provinsi adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di provinsi.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja.
11. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Koreksi Anda
