Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor per-17-men-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-xi-2011 Tahun 2011 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Setiap Anggota Jaringan melaporkan hasil kegiatan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Pusat Jaringan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan evaluasi bagi Pusat Jaringan untuk melakukan pembinaan dan pengembangan JDIH Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Koreksi Anda
