Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor per-17-men-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-xi-2011 Tahun 2011 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Anggota Jaringan melaporkan hasil kegiatan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Pusat Jaringan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan evaluasi bagi Pusat Jaringan untuk melakukan pembinaan dan pengembangan JDIH Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Koreksi Anda