Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor per-17-men-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-xi-2011 Tahun 2011 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Anggota Jaringan mempunyai tugas:
a. Mengumpulkan, mengolah, dan menyimpan peraturan perundang- undangan dan bahan dokumen hukum lainnya, serta menyampaikan produk hukum kepada Pusat Jaringan sesuai dengan tanggung jawabnya;
b. Meningkatkan kerja sama dan pertukaran informasi hukum dengan Pusat Jaringan dan/atau sesama Anggota Jaringan;
Koreksi Anda
