Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor per-17-men-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-xi-2011 Tahun 2011 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Jaringan mempunyai tugas: a. Mengumpulkan, mengolah, dan menyimpan peraturan perundang- undangan dan bahan dokumen hukum lainnya, serta menyampaikan produk hukum kepada Pusat Jaringan sesuai dengan tanggung jawabnya; b. Meningkatkan kerja sama dan pertukaran informasi hukum dengan Pusat Jaringan dan/atau sesama Anggota Jaringan;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor per-17-men-xi-2011 Tahun 2011 | Pasal.id