Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor per-17-men-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-xi-2011 Tahun 2011 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pusat Jaringan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
a. Koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan JDIH di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
b. Pembinaan kemampuan tenaga pengelola dan pengembangan sarana serta prasarana dokumentasi dan informasi hukum;
c. Pengelolaan, penyimpanan, dan pertukaran data informasi hukum bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
d. Pelayanan dan penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat;
e. Pemberian pemahaman dan pengetahuan dalam rangka penerapan dan penegakan hukum bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.
Koreksi Anda
