Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor per-17-men-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-xi-2011 Tahun 2011 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pusat Jaringan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi: a. Koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan JDIH di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi; b. Pembinaan kemampuan tenaga pengelola dan pengembangan sarana serta prasarana dokumentasi dan informasi hukum; c. Pengelolaan, penyimpanan, dan pertukaran data informasi hukum bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian; d. Pelayanan dan penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat; e. Pemberian pemahaman dan pengetahuan dalam rangka penerapan dan penegakan hukum bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor per-17-men-xi-2011 Tahun 2011 | Pasal.id