Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor per-17-men-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-xi-2011 Tahun 2011 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Jaringan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, melakukan pembinaan, mengembangkan sistem, mengelola, memberikan pelayanan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan JDIH.
Koreksi Anda