Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor per-17-men-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-xi-2011 Tahun 2011 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Pusat Jaringan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, melakukan pembinaan, mengembangkan sistem, mengelola, memberikan pelayanan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan JDIH.
Koreksi Anda
