Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor per-17-men-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-xi-2011 Tahun 2011 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) JDIH Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri atas Pusat Jaringan dan Anggota Jaringan. (2) Pusat Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Biro Hukum, Sekretariat Jenderal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (3) Anggota Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas; b. Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja; c. Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; d. Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan; e. Bagian Hukum dan Organisasi, Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi; f. Bagian Hukum dan Organisasi, Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi; g. Bagian Umum Sekretariat Inspektorat Jenderal; h. Bagian Pengembangan Sistem Informasi dan Sumber Daya Informatika, Sekretariat Badan, Badan Penelitian, Pengembangan dan Informasi; i. Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Kearsipan Kementerian, Biro Umum; j. Subbagian Tata Usaha, Pusat Hubungan Masyarakat.
Koreksi Anda