Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MIKRO
Teks Saat Ini
Perencanaan untuk pegawai negeri pada instansi pemerintah mengacu pada Peraturan Perundang-undangan tentang pegawai negeri.
Koreksi Anda
