Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya yang diperlukan dalam melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pembinaan pada tingkat pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Biaya yang diperlukan dalam melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pembinaan pada tingkat provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi. (3) Biaya yang diperlukan dalam melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pembinaan pada tingkat kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. (4) Biaya yang diperlukan untuk penyusunan dan pelaksanaan PTK Mikro pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan Swasta dan Lembaga Swasta Lainnya dibebankan pada anggaran Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan Swasta dan Lembaga Swasta Lainnya yang bersangkutan.
Koreksi Anda