Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MIKRO
Teks Saat Ini
Pembinaan penyusunan dan pelaksanaan RTK Mikro dilakukan melalui kegiatan antara lain:
a. konsultasi;
b. bimbingan;
c. pelatihan/kompetensi; dan
d. sosialisasi.
Koreksi Anda
