Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MIKRO
Teks Saat Ini
Pembinaan terhadap penyusunan dan pelaksanaan RTK Mikro dilakukan secara berjenjang sebagai berikut:
a. Tingkat Perusahaan, pembinaan kapasitas petugas pembina penyusun dan pelaksana RTK Mikro dilaksanakan oleh Dinas Kabupaten/Kota;
b. Tingkat Kabupaten/Kota, pembinaan kapasitas petugas pembina penyusun dan pelaksana RTK Mikro dilaksanakan oleh Dinas Provinsi;
c. Tingkat Provinsi, pembinaan kapasitas petugas pembina penyusun dan pelaksana RTK Mikro dilaksanakan oleh Pusat PTK;dan
d. Tingkat Pusat, pembinaan kapasitas petugas pembina penyusun dan pelaksana RTK Mikro dilaksanakan oleh Pusat PTK.
Koreksi Anda
