Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan terhadap penyusunan dan pelaksanaan RTK Mikro dilakukan secara berjenjang sebagai berikut: a. Tingkat Perusahaan, pembinaan kapasitas petugas pembina penyusun dan pelaksana RTK Mikro dilaksanakan oleh Dinas Kabupaten/Kota; b. Tingkat Kabupaten/Kota, pembinaan kapasitas petugas pembina penyusun dan pelaksana RTK Mikro dilaksanakan oleh Dinas Provinsi; c. Tingkat Provinsi, pembinaan kapasitas petugas pembina penyusun dan pelaksana RTK Mikro dilaksanakan oleh Pusat PTK;dan d. Tingkat Pusat, pembinaan kapasitas petugas pembina penyusun dan pelaksana RTK Mikro dilaksanakan oleh Pusat PTK.
Koreksi Anda