Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MIKRO
Teks Saat Ini
Evaluasi terhadap hasil pemantauan penyusunan dan pelaksanaan RTK Mikro dapat dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
Koreksi Anda
