Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MIKRO
Teks Saat Ini
Evaluasi terhadap hasil pemantauan penyusunan dan pelaksanaan RTK Mikro dilakukan secara berjenjang sebagai berikut:
a. Tingkat Kabupaten/Kota, evaluasi terhadap hasil pemantauan penyusunan dan pelaksanaan RTK Mikro dilakukan oleh Dinas Kabupaten/Kota dan hasilnya dilaporkan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan Kepala Dinas Provinsi;
b. Tingkat Provinsi, evaluasi terhadap hasil pemantauan penyusunan dan pelaksanaan RTK Mikro dilakukan oleh Dinas Provinsi dan hasilnya dilaporkan kepada Gubernur dengan tembusan Menteri;dan
c. Tingkat Pusat, evaluasi terhadap hasil pemantauan penyusunan dan pelaksanaan RTK Mikro dilakukan oleh Pusat Perencanaan Tenaga Kerja dan hasilnya dilaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
