Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi terhadap hasil pemantauan penyusunan dan pelaksanaan RTK Mikro dilakukan secara berjenjang sebagai berikut: a. Tingkat Kabupaten/Kota, evaluasi terhadap hasil pemantauan penyusunan dan pelaksanaan RTK Mikro dilakukan oleh Dinas Kabupaten/Kota dan hasilnya dilaporkan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan Kepala Dinas Provinsi; b. Tingkat Provinsi, evaluasi terhadap hasil pemantauan penyusunan dan pelaksanaan RTK Mikro dilakukan oleh Dinas Provinsi dan hasilnya dilaporkan kepada Gubernur dengan tembusan Menteri;dan c. Tingkat Pusat, evaluasi terhadap hasil pemantauan penyusunan dan pelaksanaan RTK Mikro dilakukan oleh Pusat Perencanaan Tenaga Kerja dan hasilnya dilaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 | Pasal.id