Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi terhadap hasil pemantauan dilakukan terhadap: a. penyusunan RTK Mikro;dan b. pelaksanaan RTK Mikro. (2) Evaluasi penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. cara penghitungan persediaan pegawai, kebutuhan pegawai dan neraca pegawai; b. penyusunan program kepegawaian. (3) Evaluasi pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. perekrutan; b. seleksi; c. penempatan; d. pemensiunan; e. pembinaan karir; f. pelatihan/kompetensi; g. produktifitas kerja; h. perlindungan pegawai; i. pengupahan pegawai; j. jaminan sosial pegawai. (4) Laporan hasil evaluasi dibuat dengan sistematika sebagai berikut: a. pendahuluan; b. hasil evaluasi; c. penutup.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 | Pasal.id