Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a, dilakukan secara berjenjang sebagai berikut:
a. Tingkat Kabupaten/Kota, oleh Dinas Kabupaten/Kota dengan cara melakukan kunjungan langsung ke Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan Swasta, dan Lembaga Swasta Lainnya dan hasilnya dilaporkan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi;
b. Tingkat Provinsi, oleh Dinas Provinsi dengan cara melakukan kunjungan langsung ke Dinas Kabupaten/Kota dan hasilnya dilaporkan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri;dan
c. Tingkat Pusat, oleh Pusat Perencanaan Tenaga Kerja dengan cara melakukan kunjungan langsung ke Dinas Provinsi dan hasilnya dilaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pemantauan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(2) huruf b, dilakukan secara berjenjang sebagai berikut:
a. Tingkat Kabupaten/Kota oleh Dinas Kabupaten/Kota dengan cara pengamatan dan identifikasi laporan dari Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan Swasta, dan Lembaga Swasta Lainnya dan hasilnya dilaporkan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi;
b. Tingkat Provinsi oleh Dinas Provinsi dengan cara pengamatan dan identifikasi laporan dari Tingkat Kabupaten/Kota dan hasilnya dilaporkan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri;dan
c. Tingkat Pusat oleh Pusat Perencanaan Tenaga Kerja dengan cara pengamatan dan identifikasi laporan dari Tingkat Provinsi dan hasilnya dilaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
