Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan terhadap penyusunan RTK Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a, dilakukan terhadap penggunaan metoda penyusunan RTK Mikro. (2) Pemantauan terhadap pelaksanaan RTK Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b, dilakukan terhadap hasil pelaksanaan program RTK Mikro.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 | Pasal.id