Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan terhadap penyusunan RTK Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a, dilakukan terhadap penggunaan metoda penyusunan RTK Mikro.
(2) Pemantauan terhadap pelaksanaan RTK Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b, dilakukan terhadap hasil pelaksanaan program RTK Mikro.
Koreksi Anda
