Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dilakukan terhadap:
a. penyusunan RTK Mikro;dan
b. pelaksanaan RTK Mikro.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara:
a. langsung;dan
b. tidak langsung.
(3) Laporan hasil pemantauan RTK Mikro baik langsung maupun tidak langsung dibuat dengan sistematika sebagai berikut:
a. pendahuluan;
b. hasil pemantauan;
c. penutup.
Koreksi Anda
