Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dilakukan terhadap: a. penyusunan RTK Mikro;dan b. pelaksanaan RTK Mikro. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara: a. langsung;dan b. tidak langsung. (3) Laporan hasil pemantauan RTK Mikro baik langsung maupun tidak langsung dibuat dengan sistematika sebagai berikut: a. pendahuluan; b. hasil pemantauan; c. penutup.
Koreksi Anda