Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil pelaksanaan RTK Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, secara berjenjang dilaporkan sebagai berikut: a. Tingkat Kabupaten/Kota, laporan hasil pelaksanaan RTK Mikro disampaikan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi;dan b. Tingkat Provinsi, laporan hasil pelaksanaan RTK Mikro disampaikan oleh Kepala Dinas Provinsi kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 | Pasal.id