Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MIKRO
Teks Saat Ini
Hasil pelaksanaan RTK Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, secara berjenjang dilaporkan sebagai berikut:
a. Tingkat Kabupaten/Kota, laporan hasil pelaksanaan RTK Mikro disampaikan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi;dan
b. Tingkat Provinsi, laporan hasil pelaksanaan RTK Mikro disampaikan oleh Kepala Dinas Provinsi kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri.
Koreksi Anda
