Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan Swasta, dan Lembaga Swasta lainnya menyampaikan laporan hasil pelaksanaan RTK Mikro kepada Dinas Kabupaten/Kota.
(2) Laporan hasil pelaksanaan RTK Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. perekrutan;
b. seleksi;
c. penempatan;
d. pemensiunan;
e. pola pembinaan karir;
f. pelatihan/kompetensi;
g. produktifitas kerja;
h. perlindungan;dan
i. pengupahan serta jaminan sosial pegawai.
(3) Laporan hasil pelaksanaan RTK Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun dengan sistematika sebagai berikut:
a. pendahuluan;
b. hasil pelaksanaan;
c. penutup.
Koreksi Anda
