Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan Swasta, dan Lembaga Swasta lainnya menyampaikan laporan hasil pelaksanaan RTK Mikro kepada Dinas Kabupaten/Kota. (2) Laporan hasil pelaksanaan RTK Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. perekrutan; b. seleksi; c. penempatan; d. pemensiunan; e. pola pembinaan karir; f. pelatihan/kompetensi; g. produktifitas kerja; h. perlindungan;dan i. pengupahan serta jaminan sosial pegawai. (3) Laporan hasil pelaksanaan RTK Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun dengan sistematika sebagai berikut: a. pendahuluan; b. hasil pelaksanaan; c. penutup.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 | Pasal.id