Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MIKRO
Teks Saat Ini
Untuk mempermudah memperkirakan dan merencanakan persediaan pegawai, kebutuhan pegawai, dan neraca pegawai di perusahaan dapat dibangun program aplikasi.
Koreksi Anda
