Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan PTK Mikro dilakukan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepegawaian atau unit lain di perusahaan yang diberikan tanggung jawab untuk menyusun PTK Mikro.
(2) PTK Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh pimpinan perusahaan.
Koreksi Anda
