Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RTK Mikro disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Setiap tahun RTK Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penilaian untuk disesuaikan dengan perkembangan perusahaan.
Koreksi Anda