Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RTK Mikro disusun dengan sistematika sebagai berikut: a. pendahuluan; b. kondisi perusahaan; c. perkiraan dan perencanaan persediaan pegawai; d. perkiraan dan perencanaan kebutuhan pegawai; e. perkiraan dan perencanaan neraca pegawai; f. program kepegawaian; g. penutup.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 | Pasal.id