Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MIKRO
Teks Saat Ini
RTK Mikro disusun dengan sistematika sebagai berikut:
a. pendahuluan;
b. kondisi perusahaan;
c. perkiraan dan perencanaan persediaan pegawai;
d. perkiraan dan perencanaan kebutuhan pegawai;
e. perkiraan dan perencanaan neraca pegawai;
f. program kepegawaian;
g. penutup.
Koreksi Anda
