Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan program kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, dilakukan dengan menentukan rencana kegiatan untuk mengatasi kesenjangan yang terdapat pada neraca pegawai.
(2) Program kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat:
a. perekrutan, seleksi, penempatan, serta pemensiunan pegawai;
b. pola pembinaan karir;
c. pelatihan/kompetensi dan pengembangan;
d. perlindungan, dan pengupahan serta jaminan sosial;
e. produktifitas kerja.
Koreksi Anda
