Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MIKRO
Teks Saat Ini
Perkiraan dan perencanaan persediaan pegawai, kebutuhan pegawai dan neraca pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, huruf c, dan huruf d, dilakukan analisis dengan menguraikan hasil perkiraan dan perencanaan persediaan pegawai, perkiraan dan perencanaan kebutuhan pegawai, perkiraan dan perencanaan neraca pegawai dengan berbagai klasifikasi dan karakteristik.
Koreksi Anda
