Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MIKRO
Teks Saat Ini
Perkiraan dan perencanaan neraca pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, dilakukan dengan membandingkan antara perkiraan dan perencanaan kebutuhan pegawai dengan perkiraan dan perencanaan persediaan pegawai.
Koreksi Anda
