Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perkiraan dan perencanaan neraca pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, dilakukan dengan membandingkan antara perkiraan dan perencanaan kebutuhan pegawai dengan perkiraan dan perencanaan persediaan pegawai.
Koreksi Anda