Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), sekurang-kurangnya menggunakan unsur-unsur:
a. uraian tugas jabatan;
b. norma waktu;
c. target beban kerja.
(2) Uraian tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, menggambarkan rincian kegiatan yang dilakukan pada jabatan tersebut.
(3) Norma waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan ukuran waktu yang diperlukan seorang/sekelompok pegawai untuk melaksanakan tugas pada setiap jabatan dengan maksud menghasilkan barang dan/atau jasa.
(4) Target beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan jumlah satuan hasil barang dan/atau jasa yang harus dicapai pada suatu jabatan dalam satuan waktu tertentu.
Koreksi Anda
