Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Perkiraan dan perencanaan kebutuhan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), disusun berdasarkan syarat jabatan.
(2) Syarat jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat:
a. pendidikan;
b. pelatihan/kompetensi;
c. pengalaman kerja;
d. penggunaan fisik;
e. kondisi fisik;dan
f. psikologi.
(3) Penggunaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, meliputi duduk, berdiri, berjalan dan berbicara.
(4) Kondisi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, meliputi jenis kelamin, usia, tinggi dan berat.
(5) Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, meliputi bakat, temperamen dan minat.
Koreksi Anda
