Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perkiraan dan perencanaan kebutuhan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, dihitung berdasarkan beban kerja atau lainnya sesuai perkembangan ilmu pengetahuan. (2) Beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan dengan membandingkan antara jumlah volume kerja terhadap hasil perkalian antara persentase masuk kerja dengan waktu penyelesaian pekerjaan. (3) Volume kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditentukan dengan hasil kali antara target beban kerja dalam skala waktu tertentu dengan norma waktu pada setiap jabatan. (4) Persentase masuk kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditentukan dengan membandingkan antara jumlah hari masuk kerja dengan hari kerja yang tersedia dikali seratus persen. (5) Waktu penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan waktu yang diperlukan oleh pemangku jabatan atau kelompok pemangku jabatan untuk menghasilkan suatu barang dan/atau jasa.
Koreksi Anda