Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MIKRO
Teks Saat Ini
Perkiraan dan perencanaan persediaan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, dilakukan dengan cara menghitung jumlah pegawai yang telah tersedia, jumlah pegawai yang berkurang akibat pensiun, mengundurkan diri dan meninggal dunia, serta rencana kebutuhan pegawai.
Koreksi Anda
