Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi data kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, antara lain meliputi bagian: a. produksi barang dan/atau jasa; b. pemasaran; c. keuangan; d. umum; e. kepegawaian; f. pengembangan usaha. (2) Karakteristik data kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, meliputi: a. jabatan; b. status pegawai; c. bidang pendidikan akhir; d. usia; e. jenis kelamin; f. pelatihan/kompetensi; g. pengalaman kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 | Pasal.id