Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi data kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, antara lain meliputi bagian:
a. produksi barang dan/atau jasa;
b. pemasaran;
c. keuangan;
d. umum;
e. kepegawaian;
f. pengembangan usaha.
(2) Karakteristik data kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, meliputi:
a. jabatan;
b. status pegawai;
c. bidang pendidikan akhir;
d. usia;
e. jenis kelamin;
f. pelatihan/kompetensi;
g. pengalaman kerja.
Koreksi Anda
