Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan data kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, menggunakan cara: a. penataan data; b. pengidentifikasian data; c. penghitungan data. (2) Penataan data kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disusun berdasarkan: a. klasifikasi data kepegawaian; b. karakteristik data kepegawaian. (3) Pengidentifikasian data kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan untuk menentukan karakteristik dan klasifikasi data pegawai yang diperlukan dalam penyusunan rencana persediaan pegawai, rencana kebutuhan pegawai, dan neraca pegawai. (4) Penghitungan data kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan untuk mengetahui jumlah data pegawai yang diperlukan untuk penyusunan rencana persediaan pegawai dan rencana kebutuhan pegawai.
Koreksi Anda