Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan RTK Mikro menggunakan cara: a. pengolahan data kepegawaian; b. perkiraan dan perencanaan persediaan pegawai; c. perkiraan dan perencanaan kebutuhan pegawai; d. perkiraan dan perencanaan neraca pegawai; e. penyusunan program kepegawaian.
Koreksi Anda