Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MIKRO
Teks Saat Ini
Penyusunan RTK Mikro menggunakan cara:
a. pengolahan data kepegawaian;
b. perkiraan dan perencanaan persediaan pegawai;
c. perkiraan dan perencanaan kebutuhan pegawai;
d. perkiraan dan perencanaan neraca pegawai;
e. penyusunan program kepegawaian.
Koreksi Anda
