Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan program kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi kesenjangan antara persediaan pegawai dengan kebutuhan pegawai berdasarkan neraca pegawai sesuai dengan hasil analisis baik secara kualitas maupun kuantitas yang menghasilkan program kepegawaian.
Koreksi Anda