Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MIKRO
Teks Saat Ini
Analisis persediaan pegawai, kebutuhan pegawai, dan neraca pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, meliputi:
a. proses penguraian data pegawai kondisi sekarang berdasarkan jabatan, jumlah dan karakteristiknya;
b. proses penguraian data pegawai dari hasil perkiraan pegawai yang dibutuhkan di masa datang menurut jabatan, jumlah dan karakteristiknya;
c. proses penguraian data perbandingan antara persediaan pegawai dengan kebutuhan pegawai di masa datang menurut jabatan, jumlah dan karakteristiknya.
Koreksi Anda
