Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perkiraan dan perencanaan persediaan pegawai, kebutuhan pegawai, dan neraca pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, meliputi: a. jumlah pegawai setiap jabatan dan karakteristiknya di masa datang; b. jumlah pegawai setiap jabatan dan karakteristiknya yang dibutuhkan di masa datang; c. jumlah pegawai setiap jabatan dan karakteristiknya, dengan membandingkan antara persediaan pegawai dengan kebutuhan pegawai di masa datang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 | Pasal.id