Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MIKRO
Teks Saat Ini
Pengumpulan dan pengolahan data kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, merupakan proses penataan, identifikasi dan penghitungan jumlah pegawai setiap jabatan dengan berbagai klasifikasi, karakteristik sesuai dengan kondisi dan rencana pengembangan perusahaan.
Koreksi Anda
