Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MIKRO
Teks Saat Ini
Tahapan penyusunan PTK Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dilakukan melalui kegiatan:
a. pengumpulan dan pengolahan data kepegawaian;
b. perkiraan dan perencanaan persediaan pegawai, kebutuhan pegawai, dan neraca pegawai;
c. analisis persediaan pegawai, kebutuhan pegawai, dan neraca pegawai;dan
d. penyusunan program kepegawaian.
Koreksi Anda
