Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan penyusunan PTK Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dilakukan melalui kegiatan: a. pengumpulan dan pengolahan data kepegawaian; b. perkiraan dan perencanaan persediaan pegawai, kebutuhan pegawai, dan neraca pegawai; c. analisis persediaan pegawai, kebutuhan pegawai, dan neraca pegawai;dan d. penyusunan program kepegawaian.
Koreksi Anda