Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan PTK Mikro dimaksudkan untuk: a. mendayagunakan pegawai secara optimal dan produktif; b. mendukung pencapaian kinerja pegawai dan perusahaan yang tinggi; c. memudahkan pencapaian visi dan misi perusahaan; d. membatasi timbulnya permasalahan di perusahaan; e. menjamin kelangsungan dan pengembangan perusahaan; f. memperluas kesempatan kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 | Pasal.id