Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MIKRO
Teks Saat Ini
Penyusunan PTK Mikro dimaksudkan untuk:
a. mendayagunakan pegawai secara optimal dan produktif;
b. mendukung pencapaian kinerja pegawai dan perusahaan yang tinggi;
c. memudahkan pencapaian visi dan misi perusahaan;
d. membatasi timbulnya permasalahan di perusahaan;
e. menjamin kelangsungan dan pengembangan perusahaan;
f. memperluas kesempatan kerja.
Koreksi Anda
