Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MIKRO
Teks Saat Ini
PTK Mikro bertujuan untuk:
a. menjamin kelangsungan hidup dan pengembangan perusahaan melalui pelaksanaan program kepegawaian yang terarah;
b. menjamin perlindungan pegawai, hubungan industrial yang harmonis, peningkatan kesejahteraan pegawai dan keluarganya, dan menciptakan kesempatan kerja yang seluas-luasnya.
Koreksi Anda
