Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PTK Mikro bertujuan untuk: a. menjamin kelangsungan hidup dan pengembangan perusahaan melalui pelaksanaan program kepegawaian yang terarah; b. menjamin perlindungan pegawai, hubungan industrial yang harmonis, peningkatan kesejahteraan pegawai dan keluarganya, dan menciptakan kesempatan kerja yang seluas-luasnya.
Koreksi Anda