Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor per-17-men-viii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-viii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PEMBEKALAN AKHIR PEMBERANGKATAN TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2009 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, ERMAN SUPARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LAMPIRAN PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.17/MEN/VIII/2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBEKALAN AKHIR PEMBERANGKATAN TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI KURIKULUM PEMBEKALAN AKHIR PEMBERANGKATAN No. Materi PAP Pokok Bahasan Jam pelajaran 1. 2. 3. 4. 1. Pembinaan mental kerohanian. a. Kerja sebagai ibadah. b. Iman dan taqwa. c. Pelaksanaan ibadah di negara lain yang berbeda agama antara TKI dengan pengguna. 2 2. Pembinaan kesehatan fisik. a. Pola hidup sehat dan kesehatan reproduksi. b. HIV dan AIDS. c. Penyalahgunaan obat-obatan terlarang. 2 3. Pembinaan mental dan kepribadian. a. Etos Kerja. b. Penyesuaian diri. c. Mengatasi masalah pribadi. 2 4. Bahaya perdagangan perempuan dan anak. a. Memahami bahaya perdagangan perempuan dan anak. b. Cara menghadapi/menghindarinya. 2 5. Bahaya perdagangan narkoba, obat terlarang dan tindak Kriminal lainnya. Memahami bahaya perdagangan narkoba, obat terlarang dan tindak kriminal lainnya. 2 6. Sosialisasi budaya, adat istiadat dan kondisi negara penempatan. a. Sosial budaya negara penempatan. b. Adat istiadat masyarakat negara penempatan. c. Kondisi negara (geografis iklim, etnis, lingkungan kerja, risiko, bahaya). 2 7. Peraturan perundang- undangan negara penempatan. a. Peraturan keimigrasian negara penempatan. b. Peraturan mengenai ketenagakerjaan di negara penempatan. c. Hukum yang berlaku di negara penempatan. 1 No. Materi PAP Pokok Bahasan Jam pelajaran 1. 2. 3. 4. 8. Tata cara keberangkatan dan kedatangan di bandara negara penempatan. a. Prosedur keberangkatan/kepulangan di bandara/pelabuhan laut. b. Ketentuan berpergian dengan pesawat terbang. c. Tata cara pengisian surat-surat keimigrasian. d. Prosedur kedatangan di negara penempatan. 1 9. Tata cara kepulangan di Tanah Air. a. Pulang karena cuti, perpanjangan perjanjian kerja dan selesai perjanjian kerja. b. Pulang karena bermasalah, PHK, sakit. c. Cara menghindari calo dan modus- modus penipuan. 1 10. Peran Perwakilan Republik INDONESIA dalam pembinaan dan perlindungan WNI/TKI di luar negeri. a. Pembinaan dan perlindungan WNI/TKI di luar negeri. b. Kewajiban TKI sebagai WNI di luar negeri. c. Penyelesaian permasalahan WNI/TKI di luar negeri. 2 11. Program Remittance tabungan dan asuransi perlindungan TKI. a. Tata cara menabung dan mengambil uang. b. Tata cara mengirim uang. c. Bank perwakilan di negara penempatan. d. Tata cara klaim asuransi. 1 12. Perjanjian Penempatan TKI dan Perjanjian Kerja. a. Penjelasan tentang hak dan kewajiban TKI, dan pengguna. b. Akibat hukum atas penyimpangan dan pelanggaran terhadap perjanjian penempatan dan perjanjian kerja. c. Jenis dan kegunaan dokumen TKI. 2 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2009 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, ERMAN SUPARNO
Koreksi Anda