Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor per-17-men-viii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-viii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PEMBEKALAN AKHIR PEMBERANGKATAN TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur atau asosiasi PPTKIS melaporkan pelaksanaan PAP kepada Direktur Jenderal selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah berakhirnya pelaksanaan PAP. (2) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PAP dan melaporkan kepada Menteri secara periodik setiap bulan.
Koreksi Anda