Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor per-17-men-viii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-viii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PEMBEKALAN AKHIR PEMBERANGKATAN TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Materi wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, terdiri dari:
a. peraturan perundang-undangan di negara tujuan penempatan:
1. peraturan keimigrasian;
2. peraturan ketenagakerjaan; dan
3. peraturan yang berkaitan dengan ketentuan hukum di negara tujuan.
b. materi perjanjian kerja:
1. hak dan kewajiban TKI dan Pengguna Jasa TKI;
2. upah, waktu kerja, waktu istirahat/cuti, asuransi;
3. jenis pekerjaan;
4. jangka waktu perjanjian kerja dan tata cara perpanjangan perjanjian kerja; dan
5. cara penyelesaian masalah/perselisihan.
(2) Materi penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, terdiri dari:
a. adat istiadat;
b. budaya;
c. pengetahuan tentang bahaya narkoba dan HIV/AIDS;
d. resiko kerja yang mungkin timbul di negara penempatan;
e. tata cara pengiriman uang (remittance);
f. pembinaan mental kerohanian; dan
g. pengetahuan tentang dokumen perjalanan dan pelaksanaan perjalanan.
(3) Materi PAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kurikulumnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
