Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor per-17-men-viii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-viii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PEMBEKALAN AKHIR PEMBERANGKATAN TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
PAP dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan pendalaman terhadap materi wajib berupa peraturan perundang-undangan di negara tujuan, materi perjanjian kerja, materi penunjang dan materi lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
