Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor per-17-men-viii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-viii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PEMBEKALAN AKHIR PEMBERANGKATAN TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) PPTKIS wajib mendaftarkan setiap calon TKI yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan memiliki dokumen untuk mengikuti PAP kepada penyelenggara dan/atau pelaksana PAP.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan rancangan perjanjian kerja, paspor, dan visa kerja calon TKI.
Koreksi Anda
