Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor per-17-men-viii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-viii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PEMBEKALAN AKHIR PEMBERANGKATAN TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPTKIS wajib mendaftarkan setiap calon TKI yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan memiliki dokumen untuk mengikuti PAP kepada penyelenggara dan/atau pelaksana PAP. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan rancangan perjanjian kerja, paspor, dan visa kerja calon TKI.
Koreksi Anda