Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor per-16-men-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-xi-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perundingan pembuatan PKB dimulai dengan menyepakati tata tertib perundingan yang sekurang-kurangnya memuat: a. tujuan pembuatan tata tertib; b. susunan tim perunding; c. lamanya masa perundingan; d. materi perundingan; e. tempat perundingan; f. tata cara perundingan; g. cara penyelesaian apabila terjadi kebuntuan perundingan; h. sahnya perundingan; dan i. biaya perundingan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor per-16-men-xi-2011 Tahun 2011 | Pasal.id