Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor per-16-men-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-xi-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha harus mengajukan permohonan pengesahan PP kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilengkapi dengan:
a. naskah PP yang dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dan ditandatangani oleh pengusaha; dan
b. bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan dari serikat pekerja/serikat buruh dan/atau wakil pekerja/buruh apabila di perusahaan tidak ada serikat pekerja/serikat buruh.
(3) Bentuk permohonan pengesahan, bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan dari serikat pekerja/serikat buruh, dan bukti tidak ada serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri ini.
(4) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus meneliti kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan meneliti materi PP yang diajukan tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal pengajuan pengesahan PP tidak memenuhi kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau terdapat materi PP yang lebih rendah dari peraturan perundang-undangan, maka pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menolak secara tertulis permohonan pengesahan PP.
(6) Dalam hal pengajuan pengesahan PP telah memenuhi kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan materi PP tidak lebih rendah dari peraturan perundang-undangan maka pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib mengesahkan PP dengan menerbitkan surat keputusan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
Koreksi Anda
