Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor per-16-men-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-xi-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha harus mengajukan permohonan pengesahan PP kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: a. naskah PP yang dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dan ditandatangani oleh pengusaha; dan b. bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan dari serikat pekerja/serikat buruh dan/atau wakil pekerja/buruh apabila di perusahaan tidak ada serikat pekerja/serikat buruh. (3) Bentuk permohonan pengesahan, bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan dari serikat pekerja/serikat buruh, dan bukti tidak ada serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri ini. (4) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus meneliti kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan meneliti materi PP yang diajukan tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal pengajuan pengesahan PP tidak memenuhi kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau terdapat materi PP yang lebih rendah dari peraturan perundang-undangan, maka pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menolak secara tertulis permohonan pengesahan PP. (6) Dalam hal pengajuan pengesahan PP telah memenuhi kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan materi PP tidak lebih rendah dari peraturan perundang-undangan maka pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib mengesahkan PP dengan menerbitkan surat keputusan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
Koreksi Anda