Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor per-16-men-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-xi-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat PP.
(2) PP berisi syarat kerja yang belum diatur dalam peraturan perundang- undangan dan rincian pelaksanaan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal PP akan mengatur kembali materi dari peraturan perundang- undangan maka PP tersebut mengatur lebih baik atau minimal sama dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
