Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor per-16-men-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-xi-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat PP. (2) PP berisi syarat kerja yang belum diatur dalam peraturan perundang- undangan dan rincian pelaksanaan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal PP akan mengatur kembali materi dari peraturan perundang- undangan maka PP tersebut mengatur lebih baik atau minimal sama dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor per-16-men-xi-2011 Tahun 2011 | Pasal.id