Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota bertugas selama 5 (lima) tahun. (2) Keanggotaan Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota atas usulan Kepala Dinas instansi sektoral/sub sektoral yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 73 — PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Pasal.id