Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO
Teks Saat Ini
Sekretariat Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf e, bertugas:
a. menyelenggarakan kegiatan administrasi, yang meliputi administrasi umum dan keuangan;
b. menyiapkan data, memelihara data, berkas dan dokumen PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota;
c. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan kegiatan Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
