Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO
Teks Saat Ini
Anggota Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf d, bertugas:
a. melakukan pengkajian dan penganalisaan atas target pembangunan perekonomian dan ketenagakerjaan yang diarahkan oleh Pembina dan Ketua untuk dipergunakan dalam penentuan RTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota;
b. melakukan pengkajian dan penganalisaan terhadap perkiraan persediaan dan kebutuhan akan tenaga kerja;
c. melakukan pengkajian dan penganalisaan terhadap konsep kebijakan dan program;
d. melaporkan hasil pengkajian dan penganalisaan penyusunan dan pelaksanaan PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota kepada Sekretaris.
Koreksi Anda
